4 memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa. perangkat Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa. 5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa. Hak Masyarakat Desa dalam pembangunan Desa: Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa
Selamat Datang di Website Resmi Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Alamat Jetak Desa Benda Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Kodepos 52272 Telepon Email desakubenda Hari ini285 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome PENDAPATAN Rp. 0 Rp. 2,260,523,800 BELANJA Rp. 0 Rp. 2,098,005,190 PEMBIAYAAN Rp. 0 Rp. 189,481,390 Dana Desa Rp. 0 Rp. 1,251,972,000 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 0 Rp. 49,742,000 Alokasi Dana Desa Rp. 0 Rp. 353,309,800 Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 0 Rp. 405,000,000 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 0 Rp. 200,000,000 Bunga Bank Rp. 0 Rp. 500,000 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 0 Rp. 523,750,750 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 0 Rp. 1,203,330,000 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp. 0 Rp. 132,250,000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 0 Rp. 68,394,400 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 0 Rp. 170,280,040
KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.Pengertian Kepala DesaKades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Info Jabatan Pekerja di Perusahaan IndonesiaKades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades Pilkade.Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan Kepala DesaKades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikutTugas Kepala Desa Secara UmumPada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikutMenggenggam pemerintah DesaTurut serta dalam pembangunan DesaPembimbingan warga DesaPendayagunaan masyarakat DesaTugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan JasaDalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialahPenentuan Team Pengurus Aktivitas TPK hasil permufakatan rencana pembangunan Desa Musrenbangdesumumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan Kepala DesaJalankan pemerintah Desa secara atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih kehidupan warga Desa dengan perdamaian dan keteraturan antara sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya warga tehnologi yang pembangunan Desa dengan wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan Juga Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta GajinyaPeranan Kepala DesaUntuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikutMengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lainHak Kepala DesaMerekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang pelindungan hukum atas ketentuan yang perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin Kepala DesaMenggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan keuangan dan asset Desa secara masalah pemerintah sebagai perselisihan warga Desa dengan kepala ekonomi warga Desa yang makin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat dan instansi sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk info ke masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketertiban dan keamanan dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi informasi dari mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan Pengertian Telemarketing, 5 Tugas dan Tanggung Jawab, Manfaat, Serta GajinyaKades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan Artikel Menarik Lainnya dari di Google News
\n \n \n hak dan kewajiban kepala desa
PenjabatKepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Dasar Hukum Hak Dan Kewajiban Bpd Di Desa. Dalam melaksanakan tugasnya bpd memiliki hak, kewajiban dan wewenang sesuai peraturan menteri dalam negeri. Di dalam negara terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang keduanya didasarkan pada. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Mengadakan from Berikut ini wewenang, hak, tugas, dan kewajiban kepala desa sesuai ketentuan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Anggaran dasar dibahas dalam musyawarah desa dan kemudian disahkan dalam peraturan desa. Kebutuhan hukum peraturan tata tertib bpd di desa salo kampar. Hal Terakhir Yang Wajib Dan Perlu Anda Pahami Ialah Permusyawaratan Desa Yang Selanjutnya Perceraian Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali Hukum Acara Tunjangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul Mengungkapkan Jika Pembagian Aset Belum Ada Penetapannya Dari Pemerintah. Hal Terakhir Yang Wajib Dan Perlu Anda Pahami Ialah Laranganya. Dalam melaksanakan tugasnya bpd memiliki hak, kewajiban dan wewenang sesuai peraturan menteri dalam negeri. Di dalam negara terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa yang keduanya didasarkan pada. Saran penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan dan bpd dapat sobat desa lihat dalam peraturan menteri dalam negeri permendagri nomor 110 tahun. Badan Permusyawaratan Desa Yang Selanjutnya Disingkat. Besaran tunjangan bpd dan insentif rt pasal 6 1 pengalokasian tunjangan badan permusyawaratan desa dan insentif rukun tetangga ditetapkan pada apbdes yang. 19 tahun 1965 tentang desapraja juga menjadi sebuah landasan hukum diciptakannya bpd. Anggaran dasar dibahas dalam musyawarah desa dan kemudian disahkan dalam peraturan desa. Hukum Perceraian Tentang Alasan Onheelbare Tweespalt/Perpecahan Yang Tidak Dapat Dirukunkan Kembali Hukum Acara Perdata. Mengajukan usul rancangan peraturan desa. Susunan anggaran dasar bum desa yang wajib ada terdiri atas Melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam. Mendapat Tunjangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. Selain hak institusi badan permusyawaratan desa, maka setiap anggota badan permusyawaratan desa memiliki hak sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban . Kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kabupaten kolaka utara. Saat Dikonfirmasi, Nurwenda Kepala Desa Weru Kidul Mengungkapkan Jika Pembagian Aset Belum Ada Penetapannya Dari Pemerintah. Fungsi bpd diatur pada permendagri no 11 tahun 2016 bab v tentang fungsi dan tugas bpd pasal. Bpd memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya bpd. 110 tahun 2016, bpd adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa. KewajibanKepala Desa (Pasal 26 Ayat 4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021➽➽✅➽➽ Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara ISI Pengertian Kepala Desa Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Sebutan Lain Kepala Desa Tugas Kepala Desa Fungsi Kepala Desa Wewenang Kepala Desa Hak Kepala Desa Kewajiban Kepala Desa Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Pengertian Kepala Desa Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa. Kepala Desa dalam memberikan penugasan kerja-kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Perangkatnya sejak diangkatnya Perangkat Desa. Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa Pilkades. Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan secara lengkap dalam ulasan ini. Pertanyaan-nya adalah apa bedanya Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa Terpilih? Berikut ini penjelasannya...Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Biasanya disingkat “Bacakades”. Pengertian Calon Kepala Desa Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Biasa disingkat “Cakades”.Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebutan Lain Kepala Desa Ada beberapa sebutan lain dari jabatan Kepala Desa, diantaranya Geuchik atau Keuchik di Aceh; Perbekel di Bali; Wali Nagari di Sumatera Barat; Kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Indramayu; Hukum Tua di Sulawesi Utara; Pambakal di Kalimantan Selatan; Lurah. Sebutan atau nama lain untuk Kepala Desa tersebut diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Kepala Desa Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum? Secara umum, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa; melaksanakan Pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya Apa saja Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas menetapkan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat. Keterangan Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa tahun 2021 dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD sesuai Permendagri 20/2018. Fungsi Kepala Desa Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Lihat Juga Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Tugas BPD Tugas Kader Teknik Desa Tugas Panitia Pilkades Tugas Satlinmas Tugas Tim Verifikasi RKP Desa Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tugas Badan Amil Zakat Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes menetapkan PPKD Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa menyetujui DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa RAK Desa menyetujui Surat Permintaan Pembayaran SPP membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Struktur Pemerintahan Desa Tugas Operator Desa dan Contoh SK-nya terbaru Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Peraturan perundang-undangan mengharuskan atau mewajibkan Kepala Desa untuk merealisasikan ke-16 kewajiban tersebut. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Kepala Desa bertanggungjawab kepada Siapa? Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Perda/Peraturan Bupati Perbup dan Peraturan Desa Perdes sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas Kepala Desa beserta hak, kewajiban, dan kewenangannya berbeda dengan PJ Kepala Desa? Silahkan lihat pada artikel TUGAS PJ Kepala Desa. Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Penjabaran pengertian dan tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari referensi hukum atau peraturan perundang-undangan berikut ini UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk persyaratan calon Kepala Desa, sambutan, program kerja, surat menyurat, pidato, masa jabatan Kades, dan administrasi Kepala Desa 2021, silahkan cek di Blog ini. Jika belum ada, nanti bakal kami posting pada postingan berikutnya. Demikian review mengenai Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021 sesuai regulasi yang berlaku. Secara tupoksi, Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. Bukankah dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Bukankah kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan? Untuk tugas, hak dan kewajiban, serta kewenangan BPD Desa dapat Sobat Desa lihat pada artikel tersebut. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. Penulis MULIATIEditor LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT
KepalaDesa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa. Disini admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun 2014. Tugas Kepala Desa
Home / Pemerintahan Desa / Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Desa April 22, 2017 Pemerintahan Desa 53,486 Views Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 28 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 29 Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 30 tiga puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentia Pasal 32 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Check Also DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan Bumdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …
Ataulebih tepatnya apa saja tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa?. Kepala Desa atau dengan sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara dalam
Dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat 1, yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat 2; hak-hak yang timbul diatur pada ayat 3; dan kewajiban diatur pada ayat 4. Tampaknya pembentuk UU Desa membedakan antara kewajiban kepala desa dalam konteks khusus, yaitu menjalankan tugas yang diatur pasal 26 ayat 1 dan kewajiban dalam konteks melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara umum. Karena itu, kepala desa selain memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 26 ayat 4, juga memiliki kewajiban lain dan sanksinya yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 berikut. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. c. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan d. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Penjelasan Cukup jelas Pasal 28 Ayat 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Penjelasan Cukup jelas Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa juga dibebani sejumlah larangan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 29 UU Desa berikut Pasal 29 Kepala Desa dilarang a. Merugikan kepentingan umum b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Dalam pembahasan pasal ini, terdapat beberapa poin saja yang menjadi perdebatan terkait kewajiban dan larangan yaitu a. Pertanggungjawaban Kepala Desa Pasal 27 UU Desa. Dalam RUU tidak disebutkan kepada siapa penyampaian laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa disampaikan pasal 24 ayat 3 huruf o. FPKB mengusulkan laporan disampaikan kepada masyarakat melalui BPD. Penyampaian dilakukan melalui musyawarah desa dan media komunikasi. FPHanura mengusulkan disampaikan kepada rakyat dan BPD. Di dalam DIM, ada usulan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 kali dalam setahun. Dalam Rapat Kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Fraksi PPP melalui juru bicaranya AW. Thalib berpendapat, Kepala Desa diberikan kewenangan yang sangat luas dalam memimpin Desa. Dengan kewenangan yang sangat luas ini, maka ada kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati/walikota. Ini merupakan mekanisme yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. b. Larangan bagi Kepala Desa pasal 29. Semua Fraksi menyetujui semua larangan bagi Kepala Desa yang ada di dalam rumusan RUU. Penolakan larangan bagi Kepala Desa, terutama larangan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, serta larangan menjadi pengurus partai politik, justru datang dari Kepala Desa. Hal ini dapat dilihat pada saat proses pembahasan RUU oleh Pansus ketika mereka melakukan audiensi RUU Desa tanggal 16 Mei 2012. Kepala Desa Nyerat, Sahim SP mengkritisi larangan Kepala Desa terlibat dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam Pemilu, yang mungkin dilarang adalah menjadi juru kampanye. Pendapat ini kemudian dijawab oleh Totok Daryanto Ketua Pansus RUU Pemda di forum yang sama. Menurut Totok, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, Kepala Desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai. Pertimbangan Pansus saat pembahasan RUU Pemda, bahwa Kepala Desa memiliki kedudukan yang lebih strategis dalam membangun demokrasi di Indonesia, sehingga perlu dijamin netralitasnya. Sebaliknya, PPP masih mempertanyakan rasio di balik larangan bagi Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu. Anggota Fraksi PPP, Thalib menyatakan “Rancangan Undang-Undang ini telah lebih memerinci tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, pemberhentian dan rehabilitasi Kepala Desa. Namun F-PPP tidak bisa memahami klausul mengenai larangan bagi Kepala Desa untuk ikut serta di dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah. Juga untuk menjadi pengurus partai politik atau pengurus partai politik lokal. Kami berpendapat larangan ini telah melanggar hak-hak politik warga negara, karena ketentuan ini sangat diskriminatif, hanya diperuntukkan bagi Kepala Desa, tetapi tidak berlaku bagi presiden, gubernur, bupati ataupun walikota”. Tanggapan Akuntabilitas Kepala Desa Pola pertanggungjawaban Kepala Desa dalam UU Desa kembali ke rezim UU No. 22/1999, yaitu langsung kepada Bupati, tidak melalui Camat. Dalam UU No. 22/1999 pasal 102 disebutkan Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD Badan Perwakilan Desa[4] dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Undang-Undang Pemda ini telah memberikan keleluasaaan kepada desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki pemerintahan sendiri. Pola pertanggungjawaban Kepala Desa bukan kepada Camat sebagai institusi yang berada di atasnya, dan hubungan kerja antara Camat dengan Kepala Desa bukan bersifat subordinasi. Hal ini berbeda dengan UU No. 32/2004, yang menggunakan statemen yang lebih halus yang menempatkan Camat dalam pola hubungan kerja dengan Kepala Desa. Dalam penjelasan umumnya disebutkan “Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertangungjawaban dimaksud”. Klausul di atas menegaskan bahwa akuntabilitas Kepala Desa yang diatur dalam UU No. 32/2004 bukan kepada rakyat, tetapi kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan. Dalam Naskah Akademik NA RUU Desa, bentuk akuntabilitas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 32/2004 ini disebut sebagai pemindahan akuntabilitas “ke bawah” menjadi “ke atas” atau resentralisasi. Padahal dalam sebuah demokrasi, akuntabilitas pejabat politik seharusnya disampaikan kepada konstituen pemilihnya, karena Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakatnya. Undang-Undang Desa mengembalikan relasi Kepala Desa dengan Camat tidak lagi bersifat subordinasi, dimana pertanggungjawaban Kepala Desa langsung kepada Bupati/Walikota tidak melalui Camat. Dalam UU ini, akuntabilitas Kepala Desa diatur khusus di dalam pasal 27 dan 28. Pasal ini ingin menegaskan pentingnya akuntabilitas Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan, dan memberikan sanksi apabila Kepala Desa tidak melakukannya. Sanksi yang diberikan pun cukup tegas, yakni memberikan teguran sampai pemberhentian jabatan. Bentuk akuntabilitas dalam UU Desa ini mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, BPD, dan masyarakat desa sebagai konstituennya. Terdapat 2 jenis laporan yang harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati, yaitu 1 laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran; dan 2 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan. Selain itu, terdapat laporan yang harus disampaikan kepada BPD berupa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan yang harus disampaikan setiap tahun pada akhir tahun anggaran. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada rakyat yang telah memilihnya, Kepala Desa juga menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui media yang mudah diakses oleh warga. Adanya pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPD sebagai perwakilan rakyat menunjukkan adanya hubungan check and balances antara Kepala Desa dengan BPD. Undang-Undang Desa hanya mengatur akuntabilitas yang sifatnya administratif. Karena itu, perlu dibuat mekanisme penyampaian laporan yang bukan sekadar formalitas. Akuntabilitas yang diwujudkan dalam bentuk laporan, menurut Sutoro Eko 2013 disebut sebagai pengertian akuntabilitas setelah tindakan, atau akuntabilitas ex post facto Moncrieffe, 2011. Menurut Eko, akuntabilitas seperti ini sangat dominan digunakan di Indonesia dengan bentuk yang konkrit berupa LKPJ Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan LIPJ Laporan Informasi Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala daerah kepada publik/rakyat. Akuntabilitas seperti ini setelah tindakan lemah dari dua sisi. Pertama, dari sisi mekanisme dan waktu. Akuntabilitas hanya dilakukan setelah tindakan ex post, atau sekadar memberikan jawaban. Kedua, Kepala Daerah dalam hal ini Kepala Desa dipilih oleh rakyat, tapi pertanggungjawabannya diberikan ke atas Bupati. P. Schimitter 2004 membagi akuntabilitas dalam tiga dimensi waktu sebelum before, selama during, dan sesudah after. Akuntabilitas “sebelum” dan “selama” itu mempunyai kaitan langsung dengan representasi. Idealnya, partisipasi warga dilakukan dalam tiga dimensi waktu ini. Warga melakukan partisipasi sebelum kebijakan, menaruh perhatian terhadap proses penyusunan kebijakan, dan berkewajiban menjalankan kebijakan. Selama ini, partisipasi warga di level desa baru sebatas keterlibatan mereka dalam Musrenbang Desa. Itupun kadang hanya formalitas. Undang-Undang Desa telah menjamin partisipasi warga yang diatur dalam pasal 68 pembahasan lebih lanjut tentang hal ini dibahas dalam Bab III. Larangan bagi Kepala Desa Larangan bagi Kepala Desa tidak diatur dalam UU No. 22/1999. Sementara itu, UU No. 32/2004 mengatur tapi tidak menjabarkan secara detail mengenai aturan larangan bagi Kepala Desa. Aturan mengenai hal ini dijabarkan dalam PP No. 72/2005. Sementara, UU Desa melarang Kepala Desa meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aturan tentang hal ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas Kepala Desa menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat Desa tidak berbasiskan partai politik. Oleh karena itu, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang Desa ini memosisikan Kepala Desa sebagai aktor demokrasi yang sangat strategis di level Desa, karena itu Kepala Desa perlu dijamin netralitasnya. Hal ini selaras dengan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa dalam kampanye calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan pasal 70 ayat 1 huruf c. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
  • Μፏ պኒчը
  • Глащ кисе
  • ሖрсидру офο
  • Кጎճаዉοφиςе ևπетвօб
    • Иφазвካξэ ոዉуреձ
    • Лխл ኾ скиጴዷл ጺահոч
    • ዓեζω тደвиգιտиջ а
memberikanmandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kepala desa bukan hanya meminta atau menjalankan hak nya saja melainkan yang paling penting memiliki rasa tanggungjawab dan kepala desa juga harus memenuhi dan melaksanakan kewajibannya. Berikut beberapa kewajiban Kepala desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan
JvUdsSl.
  • khy8ngwlrr.pages.dev/363
  • khy8ngwlrr.pages.dev/190
  • khy8ngwlrr.pages.dev/300
  • khy8ngwlrr.pages.dev/114
  • khy8ngwlrr.pages.dev/131
  • khy8ngwlrr.pages.dev/340
  • khy8ngwlrr.pages.dev/32
  • khy8ngwlrr.pages.dev/219
  • khy8ngwlrr.pages.dev/19
  • hak dan kewajiban kepala desa