Bagaimana teknik kampanye pemilu efektif? Apa bedanya dengan kampanye politik? Bisakah kampanye mengubah sikap “keras kepala” pemilih yang umumnya sudah menentukan pilihan? MASSA pemilih voters memiliki karakter “keras kepala” obstinate. Itulah “adagium” yang biasa berlaku pasa musim kampanye pemilu. Pada dasarnya, rakyat sudah memiliki pilihan, setidaknya kecenderungan memilih parpol tertentu, dan sulit berubah sampai hari H pemilihan di Tempat Pemungutan Suara TPS. Kampanye hanyalah upaya mengubah karakter itu atau hanya memperkuat kecenderungan yang sudah ada. Karenanya, diperlukan teknik kampanye pemilu yang efektif dan efisien. Kalangan parpol memang harus memiliki “pedoman pahit” seperti itu agar tidak terlalu percaya diri atau berlenggang-kangkung menghadapi pemilu mendatang. Sudah pasti, kalangan parpol menyiapkan sejumlah jurus, strategi, atau teknik kampanye pemilu yang dianggap paling efektif meraih dukungan rakyat. Teknik Kampanye Pemilu versi UU Mengacu kepada Pasal 72 UU Pemilu Legislatif, kampanye bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni Pertemuan terbatas. Tatap muka. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi. Penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pemasangan alat peraga di tempat umum. Rapat Umum. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Keputusan KPU juga menetapkan hal yang sama, ditambah satu poin “2 Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, b, e, f, g, dan h, diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye”. Kampanye Rapat Umum Pengerahan Massa Kampanye model g rapat umum biasanya masih menjadi pilihan utama parpol. Rapat umum di suatu tempat biasanya dibarengi dengan pengerahan massa, plus aksi konvoi di jalan raya. Kesan “show of force” tidak bisa dihindarkan. Konvoi sendiri mengandung pesan kuat kepada publik sedikit-banyak peserta konvoi dianggap menggambarkan besar-tidaknya dukungan publik. Pengerahan massa inilah yang mengandung potensi bentrokan massa, seperti pengalaman-pengalaman masa lalu. Pasalnya, siapa bisa menjamin ketertiban sikap atau sopan-santun massa yang jumlahnya banyak itu? Apakah mereka “dibekali” serta memahami dan bisa dijamin mematuhi “etika kampanye” yang diatur UU dan KPU? Lagi pula, pengerahan massa dinilai sejumlah pengamat komunikasi dan politik cenderung menonjolkan sisi hura-hura dan pamer kekuatan, namun sangat miskin kandungan pendidikan politiknya. Pengerahan massa sering kali memicu terjadinya konflik horisontal antarpendukung parpol. Tidak ada jaminan antara massa yang terkumpul dalam sebuah kampanye dengan perolehan suara karena yang terjadi adalah pengerahan massa, bukan atas inisiatif massa sendiri untuk menghadiri kampanye. Masih sangat jarang parpol memanfaatkan momen kampanye untuk pendidikan politik yang sehat. Mereka sekadar mengerahkan massa, lalu menghibur sebelumnya mengajak massa untuk mencoblos parpol tertentu. Karena terlalu memfokuskan pengerahan massa, maka mau tidak mau dalam kampanye selama ini unsur hiburan harus ada di dalamnya. Kampanye Dialogis Kampanye dialogis adalah modus baru kampanye yang diperkenalkan pada pemilu tahun 1997. Disebut kampanye dialogis karena ada dialog antara jurukampanye dengan audiens, kendati sebagian besar atau seluruh hadirin adalah kader, anggota, atau simpatisan parpol yang tengah berkampanye. Menurut Prof. Dr. Deddy Mulyana 199981, dialog mengisyaratkan kemampuan memahami bahasa mitra dialog, bukan saja bahasa sebagai medium komunikasi, namun juga bahasa dengan makna yang lebih dalam lagi, yakni keinginan, aspirasi, harapan, kepentingan, cita-cita, ketakutan, kekhawatiran yang dirasakan mitra dialog. Dalam konteks pemilu, mitra dialog adalah rakyat, bukan pengurus atau kader OPP tandingan. Kampanye dialogis bermakna bahwa pihak yang berkampanye berusaha melibatkan diri secara intim dalam dunia sosial rakyat pemilih, memasuki perspektif dan pengamalan batin mereka. Dalam kampanye dialogis, rakyat diperlakukan sebagai mitra, setara dengan mereka yang mengajak dialog jurukampanye. OPP tidak memaksakan “kebenaran” dan pendapatnya sendiri, dan tidak sekadar melakukan pengeloaan kesan impression management lewat pemberian janji-janji muluk, penampilan, dan taktik-taktik kampanye lainnya untuk meningkatkan citra diri self image. Kampanye di Media Mass Media Campaigns Seperti halnya iklan produk barang atau jasa, parpol atau kandidat harus dipromosikan kepada publik untuk “dibeli”. Sarana atau media promosinya bisa berupa media massa seperti suratkabar, radio, atau televisi dikenal dengan media lini atas atau above the line, bisa juga berupa brosur atau leaflet, stiker, pamflet, atau spanduk media lini bawah atau below the line. Bisa pula menggunakan direct mail ataun surat langsung ke rumah-rumah, namun bentuknya dirancang sedemikian rupa agar menarik atau enak dilihat dan dibaca. Dalam hal “media lini bawah”, sejauh ini sejumlah parpol mengembangkan kreativitasnya dalam melakukan kampanye. Berbagai jurus mereka lakukan untuk memikat calon pemilih, seperti memproduksi permen berlogo partai, air mineral berlogo partai, dan sebagainya. Media massa merupakan sarana paling efektif menjangkau pemilih, termasuk memberikan kesadaran akan pentingnya memilih. Sudah menjadi “rumus baku”, media massa mampu membuat publik lebih dari sekadar berpikir to think, tapi juga “memikirkan” think about, sebagaimana makna teori “Agenda Setting”. Media massa diyakini dapat mempengaruhi massa pemilih untuk menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan di TPS-TPS. Namun demikian, “kenyataan pahit” ini perlu diperhitungkan kalangan parpol. Kalangan parpol memerlukan manajer kampanye media yang mengerti seluk-beluk media massa, karakteristik bahasa jurnalistik languange of mass communication yang spesifik dan komunikatif, desain grafis yang menarik, atau piawai dalam menemukan jargon-jargon dan ungkapan yang mudah dicerna dan diingat publik. Teknik Kampanye di TV Kampanye di televisi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pakar di bidang ini, Brian McNair dari Skotlandia, merumuskan sejumlah teknik iklan politik di TV yang bisa digunakan kalangan parpol atau kandidat. 1. Talking Heads iklan politik yang dirancang untuk menyoroti isu dan menyampaikan citra bahwa parpol/kandidat mampu menangani isu tersebut dan melakukan pekerjaannya kelak. Misalnya, mengangkat isu pengangguran, didramatisir, dan berusaha meyakinkan publik bahwa parpol/kandidat yang diangkat akan mampu mengatasi masalah krusial tersebut. 2. Negative Ads. Iklan negatif, yakni dengan menyerang kebijakan parpol atau kandidat lain seperti lazim dilakukan di Amerika Serikat. Bisa saja, nanti ada parpol yang menyerang parpol lain dengan mengatakan parpol lain penuh caleg bermasalah politisi busuk, sedangkan parpolnya hanya mencalonkan caleg bersih dan berkualitas. Teknik yang langsung menyentuh program partai adalah iklan konsep, yakni mengemukakan ide-ide besar parpol/kandidat, misalnya tentang supremasi hukum atau pemberantasan korupsi. 3. Cinema-verite Teknik kampanye ini menggambarkan situasi informal dan alami. Misalnya, menayangkan situasi di mana kandidat atau kader parpol membantu korban bencana, berbicara hangat dengan rakyat bawah, atau menggambarkan kehidupan pribadi petinggi parpol/kandidat yang sederhana, jujur, dan harmonis dengan keluarga dan tetangganya. 4. Reporter netral. Kampanye di TV berupa news atau siaran berita tentang parpol/kandidat seolah-olah murni liputan langsung reporter TV tentang profil atau aktivitas parpol. 5. Testimonial. Kampanye berupa Kesaksian, misalnya menayangkan suara rakyat biasa tentang kebaikan parpol/kandidat, atau komentar sejumlah tokoh kharismatis dan berintegritas tentang kehebatan parpol/kandidat. Teknik Kampanye di Radio Kampanye di media radio siaran Broadcasting Radio memiliki keunikan dan keuntungan tersendiri. Lewat radio, jurukampanye atau kandidat bisa berkomunikasi langsung dengan publik dari berbagai kalangan secara akrab. Publik bisa mendengarkan materi kampanye tanpa harus meninggalkan aktivitas lain. Radio dapat didengarkan sambil memasak, menyetir mobil, atau aktivitas lainnya. Karena kekuatannya dalam mempengaruhi massa —meliputi daya langsung, daya tembus, dan daya tarik musik, kata-kata, efek suara sehingga dijuluki “The Fifth Estate” Kekuatan Kelima, media radio sudah teruji sebagai media efektif dan efisien untuk mempengaruhi massa, atau sekadar melakukan komunikasi dengan massa pendengar dari berbagai kalangan. Lewat pembicaraan di radio, citra-diri kandidat atau parpol dapat dibangun karena “radio makes pictures’, mencipta figur dalam imajinasi pendengar. Melalui radio, seorang jurukampanye atau kandidat biasa melakukan komunikasi secara hangat, akrab, dan dekat, layaknya teman baik. Demikian pula jurkam atau kandidat. Dari sisi pendanaan, sebagaimana dikatakan Dan Patlak dalam tulisannya, “How to Get on the Radio A Big Earned Media Campaign Opportunity” Campaigns & Elections, USA, June 2001, kampanye lewat radio merupakan cara murah kampanye media sekaligus menjangkau akar rumput. Patlak mencatat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh seorang kandidat dengan melakukan kampanye lewat radio, antara lain Kandidat akan dapat berhubungan dengan para pemilih secara pribadi dengan cara mengemukakan ide-idenya secara langsung kepada pemilih. Secara live, format talk show, posisi kandidat dapat ditampilkan secara utuh, pembicaraan disampaikan secara penuh, bukan sound bites kutipan ucapan narasumber yang biasa disiarkan dalam progam berita. Kandidat dapat berinteraksi dengan pendengar jika formatnya call-in show, dialog interaktif dengan pendengar dan mendemonstrasikan kemampuannya dalam berempati terhadap pendapat dan masalah-masalah lainnya. Fakta menunjukkan, penampilan di radio akan meningkatkan popularitas kandidat dan memberikan legitimasi kampanyenya. Jika media meliput Anda, lalu publik berpikir bahwa Anda seorang nominator atau calon. Seorang kandidat dapat menggunakan penampilannya untuk meraih dukungan kalangan akar-rumput. Fungsi kampanye seperti penggalangan dana dapat dilakukan ketika sedang mengudara. Kampanye di radio cukup hemat waktu. Sekalipun Anda berkampanye di sebuah stasiun radio kecil, namun pendengarnya bisa mencapai ratusan. Bandingkan dengan jika Anda menyalami orang di stasiun kereta api selama satu jam, atau berbicara kepada 20 orang di kedai kopi. Selain melaui televisi, radio, suratkabar, tabloid, atau majalah, manajer kampanye bisa melakukan kampanye dengan membuat buletin yang biayanya relatif murah. Kampanye Rumah ke Rumah Door to Door Campaigns Kampanye dari pintu ke pintu, rumah ke rumah, atau tatap muka langsung dengan individu pemilih ini merupakan teknik kampanye “klasik” yang memiliki efektifitasnya tinggi. Sebagai perbandingan, menurut hasil studi di Amerika Serikat yang dilansir majalah Campaigns & Elections 2002, kampanye “door to door” yang merupakan “face-to- face voter mobilization campaigns” kampanye mobilisasi pemilih secara tatap muka memiliki efektifitas tinggi untuk menstimulasi pemilih di semua kelompok usia. Kampanye tatap muka dan bentuk lain kampanye arus bawah juga dapat meningkatkan perolehan suara dari kalangan anak muda, khususnya usia 18-29 tahun. Kampanye door to door memiliki citra buruk karena bisa dicurigai cenderung melalukan praktik “politik uang” money politic. Ini terjadi pada masa lalu, ketika kader parpol melakukan “Serangan Fajar”, mengetuk pintu rumah-rumah penduduk dan membujuknya supaya memilih parpol tertentu sebelum mereka berangkat ke TPS-TPS. Kampanye via SMS SMS Campaigns Kampanye melalui SMS Short Message Services atau Layanan Pesan Singkat merupakan salah satu cara efektif dan cepat untuk berkomunikasi dengan publik atau pemilih. Hanya saja, manajemen kampanye akan menemukan kesulitan untuk mendapatkan nomor-nomor sekitar 11 juta pengguna ponsel saat ini di Indonesia. Kampanye SMS bisa dilakukan 24 jam sehari, tanpa terikat ruang dan waktu. Kampanye SMS secara tidak langsung sejauh ini yang terlihat oleh publik adalah polling yang diadakan sejumlah stasiun TV tentang capres. Parpol yang kader-kadernya solid atau kompak bisa mengunggulkan capresnya atas kandidat lain. Kampanye via Email Email Campaigns Kampanye lewat surat elektronik E-mail Campaigns bisa menjadi alternatif pada era multimedia sekarang ini. Kampanye jenis ini biayanya murah, namun efektif dan pesannya cepat sampai ke publik. Menurut Mary Clare Jalonick dalam artikelnya, “E-mail Newsletter Getting Your Campaign Message Out – Fast and Cheap” Campaigns & Elections, June 2001, jika dilakukan dengan baik dan benar, E-mail Campaigns bisa memiliki efek atau pengaruh sebaik surat langsung direct mail, surat penggalangan dana, kampanye door-to-door terhadap kalangan bawah grass root, dan iklan televisi. Di Amerika Serikat, E-mail Campaigns bukan hal baru. Kampanye pemilihan presiden dan anggota kongres tahun 2000 lalu yang menggunakan e-mail newsletter e-mail lebih baik daripada kampanye bentuk lain. Kampanye e-mail harus sederhana dan jangan terlalu panjang, selain harus informal. Kampanye Negatif Negative Campaigns Kampanye negatif merujuk pada teknik kampanye yang memburukkan citra lawan politik. Dalam jagat politik kita, istilahnya “menghujat” parpol atau politisi lain yang menjadi kompetitor. Mengacu kepada pengalaman yang lalu, pikan “parpol oposisi” biasanya menyerang dan memburukkan parpol yang sedang berkuasa. Di Amerika Serikat, menyerang ide, perilaku, atau mengungkap keburukan lawan politik merupakan hal biasa dalam kampanye. Penelitian di University of Georgia, USA, menemukan fakta, iklan kampanye negatif bertahan bahkan meningkat dari waktu ke waktu Hasil riset yang dipublikasukan dengan judul “The Sleeper Effect and Negative Political Advertising” itu menunjukkan, serangan ke lawan politik bukan saja efektif, tapi juga dampaknya meningkat terus. Bahkan jika pihak penyerang terlihat buruk di mata publik, serangan itu masih memiliki dampak terhadap preferensi publik. Teknik Baru Pada Pemilu 2009 muncul teknik kampanye baru berupa baligo atau spanduk berisi foto caleg, plus logo parpol. Banyak juga caleg yang tampak “kurang percaya diri” sehingga “nebeng” popularitas kepada ketua umum parpolnya. Misalnya, sang caleg memasang foto Prabowo, Jokowi, Megawati, SBY, atau tokoh politik populer lainnya di samping atau di belakang foto dirinya. Demikian ulasan tentang teknik kampanye pemilu. Wasalam
Ada4 (empat) unsur dalam kampanye diantaranya yaitu: Kegiatan kampanye bertujuan untuk menciptakan dampak atau efek tertentu Sasaran kampanye yaitu khalayak dalam jumlah yang besar Kegiatan kampanye umumnya fokus dalam waktu tertentu Kampanye dilakukan melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisir Contents hideHanoi – Vietnam, 20 Maret 2014. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, namun Peraturan Menteri tetap sangat penting, karena minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya misal from XYZ, ata Parpol ABC, namun tidak diperbolehkan minta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah benar. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga. Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta Kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu. Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye juga perlu dijelaskan melalui Siaran Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan. Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya. Penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya, termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikutKampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarangmempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;mengganggu ketertiban umum;mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/ataumenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan sebagaimana dimaksud menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email gatot_b Tel/Fax ilustrasi Pers tentang Kolaborasi Kominfo dan TNI Perkuat Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kementerian Kominfo menargetkan program Literasi Digital Nasional sebanyak 50 juta masyarakat Indonesia terliterasi secara digital sampai ta Selengkapnya
Pedomandan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu. Pasal 72 Kampanye Pemilu dilakukan melalui: pertemuan terbatas; tatap muka; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di Setiap negara di dunia pasti mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing. Indonesia sendiri mempunyai bentuk pemerintahan demokrasi. Dalam negara demokrasi, semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki lembaga legislatif bernama Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam membuat keputusan, Presiden dan Wakil Presiden akan mempertimbangkan pendapat dari DPR tersebut. Karena rakyat berhak untuk menyalurkan aspirasi, maka dalam negara demokrasi, terdapat pemilihan umum untuk memilih DPR, Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan lain sebagainya. Lalu, terdapat pula partai untuk mengkaderisasi calon wakil rakyat selanjutnya. Pada pemilihan umum, kandidat wakil rakyat bersama partainya akan melakukan kampanye. Bisa dibilang, kampanye merupakan kunci kesuksesan kandidat. Hal ini karena melalui kampanye, kandidat bisa menyampaikan program kerjanya kepada masyarakat dan mempengaruhi mereka untuk memilihnya. Melihat betapa pentingnya kampanye politik untuk memenangkan suatu kandidat, sudah sepatutnya para calon wakil rakyat dan tim suksesnya mempelajari kampanye politik. Apakah kamu salah satu dari mereka? Jika iya, simaklah artikel ini, karena artikel ini akan membahas kampanye politik secara lengkap. Mini MBA Political Marketing Mini MBA Political Marketing adalah program Political Marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan Anda dalam pemasaran politik. Daftar Sekarang!Kampanye adalah salah satu jenis komunikasi politik yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau organisasi politik dalam waktu tertentu untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat. Kegiatan kampanye dilakukan secara terencana untuk mendidik, meyakinkan, mempengaruhi serta mengambil simpati individu atau masyarakat menggunakan berbagai media untuk memenuhi target dalam satuan waktu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan menurut UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kampanye politik adalah kampanye yang menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh informasi tentang apa dan bagaimana suatu partai, program, maupun visinya. Dengan demikian masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari partai tersebut untuk menentukan dipilih atau dasarnya kegiatan kampanye dilandasi oleh prinsip persuasi, yaitu mengajak dan mendorong publik untuk menerima atau melakukan sesuatu yang dianjurkan atas dasar kesukarelaan. Akan tetapi, ada pula teknik kampanye yang melibatkan unsur paksaan. Baca Juga Apa Itu Political Marketing Dan Mengapa Penting?Jenis Kampanye PolitikKampanye terbagi menjadi beberapa jenis. Komisi Pemilihan Umum KPU melalui surat keputusan No. 35 Tahun 2004 mengatur semua bentuk atau jenis kampanye. Menurut aturan tersebut, setidaknya ada 9 jenis/bentuk kampanye yaitu Debat publik/debat terbuka antar lain yang tidak melanggar peraturan alat peraga di tempat bahan kampanye kepada umum. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik. Penyiaran melalui radio dan atau muka dan dialog. Mengapa Kampanye Politik Penting?Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, kampanye sangatlah penting. Kampanye dilakukan untuk merebut suara rakyat. Sebab, dalam negara demokrasi, dilakukan pemilihan umum untuk memilih wakil demokrasi berbeda dengan negara kerajaan di mana seorang pemimpin atau raja ditetapkan berdasarkan keturunan. Maka dari itu, di negara kerajaan, kampanye politik tidak terlalu dibutuhkan. Dengan kampanye yang baik, calon wakil rakyat bisa terpilih dan mewujudkan segala visi misi dan program kerja yang telah ditetapkan. Itulah dia pentingnya menjalankan teknik dan strategi kampanye politik. ‍Nah, demikianlah penjelasan tentang pengertian dan jenis kampanye serta mengapa kampanye itu penting. Agar kampanye berjalan dengan efektif, haruslah dijalankan dengan teknik dan strategi tertentu. Selain teknik dan strategi, dalam berkampanye, kita juga harus memperhatikan pilihan media. Media untuk berkampanye ada berbagai jenis. Selain media seperti spanduk dan baliho, terdapat pula media seperti televisi, YouTube, sampai media sosial. Bahkan, para politisi juga kerap menyewa tempat seperti lapangan bola untuk berkampanye. Kampanye sendiri merupakan bagian dari ilmu political marketing. Jika kamu tertarik untuk berkarier di bidang politik, kamu harus mempelajari ilmu ini. Dengan mempelajari ilmu ini, kamu bisa melakukan kampanye secara lebih efektif.‍Kabar baiknya, kamu bisa mempelajari strategi kampanye dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing. Mini MBA Political Marketing adalah program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan pembelajaran pemasaran politik setingkat MBA. Mini MBA Political Marketing merupakan program kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI untuk menyajikan pembelajaran seperti orientasi pasar, manajemen pemasaran, customer focus, market intelligence, strategi pembangunan produk politik, aspek dalam kampanye dan media kampanye, study case dengan pendekatan yang relevan di Indonesia. Dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing, kamu akan dibimbing oleh para pengajar ahli. Pembelajaran akan dilakukan secara online melalui sesi live dan juga recorded video. Program ini sangat cocok untuk petinggi partai politik, kandidat politik dan pendukungnya, pengambil keputusan di pemerintahan, government relations manager & CSR di perusahaan, dan lain sebagainya. Nah, tunggu apa lagi? Ayo daftar Mini MBA Political Marketing sekarang juga!Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2022. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sreg copot 14 Maret 2022 sudah menanda-tangani Peraturan Nayaka Kominfo No. 14 Perian 2022 tentang Kampanye Penyortiran Masyarakat Melewati Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan mentah ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Usaha Pemilihan Umum Menerobos Jasa Telekomunikasi dicabut dan enggak berlaku pun, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum nan berlaku. Meskipun masa kampanye Pemilu 2022 sudah lalu menginjak berlangsung, namun Peraturan Nayaka tetap lampau utama, karena minimal mengatasi bilang persoalan yang mutakadim berangkat banyak dikeluhkan oleh sejumlah pemukim masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan maupun dari Cak regu Suksesnya untuk melembarkan Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan persen tertentu dengan mengetik ataupun mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus tak yakni dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan logo Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan harapan cak bagi mendorong enggak memintal Caleg tertentu nan didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg ataupun Parpolnya pada fitur pengirimnya seumpama from XYZ, ata Parpol Lambang bunyi, doang enggak diperbolehkan harap penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pemakai telekomunikasi yang akan di-alamat saat broadcast. Bahwasanya publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah moralistis. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menunggangi jasa telekomunikasi ki ajek harus secara spesial diatur, karena merupakan fragmen bersumber edukasi politik plong masyarakat sekali lagi. Sehingga jika terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau makanya pihak petatar Kampanye lainnya, maka adalah milik warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun sedarun kepada Bawaslu dan Panwaslu. Ordinansi Menteri ini enggak saja berlaku cak bagi kampanye Pemilu 2022 saja, belaka sekali lagi aksi Pilpres 2022 serta kampanye Pilkada. Yang sekali lagi perlu dijelaskan menerobos Pemberitahuan Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali bukan ada arti ketatanegaraan apapun dan tidak terserah kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pula Kanun Menteri yang serupa lagi diterbitkan. Namun saja menghafal ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih sreg jasa telekomunikasi nan dilakukan makanya para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya kendaraan sosial dan lain sebagainya bukan bermanfaat tidak ada pengaturannya. Pengusahaan alat angkut sosial secara awam tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak bisa meribakan dan maupun mengirimkan sampai dapat diketahui adanya konten pornografi, nasib-nasiban, pengotoran etiket baik, penipuan, SARA, penggugatan dan lain sebagainya, tertera juga jika ada pihak yang tak berhak nan membusut dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu. Beberapa hal terdepan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah bak berikut Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Penyusun Gerakan Pemilu dan/atau Skuat Persuasi Pemilu sesuai dengan qada dan qadar kanun perundang- undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Cak regu Operasi Pemilu sama dengan dimaksud terlazim didaftarkan pada Uang lelah Pemilihan Umum, Tip Penyortiran Umum Provinsi, dan/ataupun Tip Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Materi persuasi Peserta Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/ataupun siaran nan meliputi visi, misi, dan program Petatar Pemilu. Hari dan sungkap pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Manuver Pemilu dan/alias Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila, Introduksi Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tulangtulangan Negara Ahadiat Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesendirian Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, tungkai, ras, golongan, calon dan/maupun Peserta Pemilu nan lain; menghasut dan memperlombakan domba perseorangan atau awam; mengganggu ketertiban umum; mengancam bikin melakukan kekerasan ataupun menganjurkan pemakaian kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/alias Peserta Pemilu nan lain; membawa atau menggunakan tanda lembaga dan/atau atribut bukan selain pecah jenama lembaga dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/alias menjanjikan atau memberikan uang alias materi lainnya kepada peserta kampanye. Sepanjang masa tenang, penggubah Manuver Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan persuasi yang menumpu kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan maka itu Pelaksana Persuasi Pemilu dan/maupun Cak regu Gerakan Pemilu secara tidak berbarengan. Kampanye Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi secara lain simultan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melewati kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi nan meluangkan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Pengemasan Konten, Penyelenggara Jaringan Bersirkulasi Seluler, dan/alias Penyelenggara Jaringan Ki ajek Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Gerakan Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian wanti-wanti persuasi Pemilu oleh Murid Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan kerangka, maupun kritik dan buram, yang berwatak naratif, grafis, karakter, interaktif alias tidak interaktif. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur intern bilangan peraturan perundang-undangan. Kreator Telekomunikasi sebagaimana dimaksud terlazim menyediakan kemudahan cak bagi Pelanggan lakukan menolak penelaahan pesan Propaganda Pemilu sesuai dengan predestinasi Pengelolaan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur internal ordinansi perundang-undangan. Kemudahan seperti dimaksud setidaknya positif SMS-center bakal menimbuk tangkisan Pelanggan. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud memerosokkan penerimaan pesan usaha Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang berbuat pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya. Penggubah telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi secara tidak spontan sebagai halnya dimaksud. N domestik keadaan Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pengingkaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Pereka cipta telekomunikasi mesti melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Fisik Ahli nujum Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Juru ramal Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Kewedanan. Dengan memperhatikan ketentuan seperti mana dimaksud dan berdasarkan aplikasi Raga Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Daerah tingkat, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/ataupun Pengawas Pemilu Luar Kewedanan kepada BRTI, pembentuk jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud teristiadat menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Penghasil jaringan telekomunikasi dan Pelaksana Jasa Pengemasan Konten dilarang menyerahkan data nomor Pelanggan maupun data lain yang tersapu dengan Pelanggan kepada Penggubah Operasi Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang menibankan biaya kepada Pelanggan. Penyusun Telekomunikasi wajib mengasihkan alokasi perian yang sebanding dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu lakukan mencadangkan materi kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi operasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menyepakati program pengayom intern format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan perumpamaan operasi nan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang berbuat penggalangan dana bikin keperluan Aksi Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Pereka cipta Telekomunikasi dilarang mengamalkan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/alias Skuat Kampanye Pemilu. Pengingkaran terhadap ketentuan dalam Statuta Nayaka ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penapisan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan makanya BRTI. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Fisik Pengawas Pemilu, Panitia Peramal Pemilu Provinsi, Ahli nujum Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Penyelia Pemilu Tanah lapang, dan/atau Ahli nujum Pemilu Luar Distrik sesuai dengan garis hidup peraturan perundang-undangan. —— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email [email protected], Tel/Fax Sumur ilustrasi Keterangan Pers No. 513/HM/KOMINFO/11/2022 tentang Menkominfo Tiga Isu Hak istimewa DEWG Jadi Perasaan Komandan Negara G20 Hasil kesepakatan itu lagi memuat tiga isu privilese yang telah dibahas dalam rangkaian persuaan Digital Economy Working Group DEWG. Sepenuhnya Source